>

Juklak-Juknis























































































































===================================================================================================================================================================================================================================================================================================================================















































































































=====================================================================
PEDOMAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI KEGIATAN PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN



Penyuluhan Pertanian memiliki peran yang sangat strategis di dalam mendukung dan mengawal program utama pembangunan pertanian, untuk tercapainya Empat Sukses Pembangunan Pertanian, yaitu: (1) Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan; (2) Diversifikasi Pangan; (3) Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing dan Ekspor, dan (4) Peningkatan Kesejahteraan Petani.
Sesuai dengan fungsi Pusat Penyuluhan Pertanian dan memperhatikan potensi, capaian hasil pada periode sebelumnya, serta tantangan dan permasalahan yang ada, maka visi Pusat Penyuluhan Pertanian periode 2010-2014 adalah ”Menjadikan Pusat Penyuluhan Pertanian andal untuk mewujudkan pelaku utama dan pelaku usaha yang profesional, kreatif, inovatif, dan berwawasan global”.
Guna mewujudkan visi tersebut, Pusat Penyuluhan Pertanian mencanangkan Program Aksi Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian. Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian tersebut merupakan upaya untuk mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud kesatuan arah dan kesatuan gerak di  dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Untuk meningkatkan peran penyuluhan pertanian dalam pembangunan pertanian, perlu adanya sinergitas dan penyamaan persepsi terhadap kegiatan-kegiatan penyuluhan di daerah dengan program penyuluhan di pusat, sesuai dengan peran pemerintah sebagai regulator, koordinator dan supervisor, maka Kementerian Pertanian melalui Satker Badan Koordinasi/Kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian memfasilitasi dana Dekonsentrasi kegiatan penyuluhan pertanian Tahun 2014.
Dukungan Pemerintah terhadap penyelenggaraan penyuluhan tahun 2014 di provinsi dan kabupaten/kota, dilaksanakan melalui:
1.      Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari APBN yang dialokasikan di 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota;
2.      Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian dalam rangka membantu kabupaten/kota untuk pembangunan, rehabilitasi/renovasi, penyediaan sarana Balai Penyuluhan Kecamatan, penyediaan seperangkat alat pembelajaran untuk Balai Penyuluhan Kecamatan, dan pengadaan sarana motor roda 2 untuk penyuluh pertanian;
3.      Alokasi dana untuk Pembinaan Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Pusat yang secara tidak langsung mendukung penyelenggaraan penyuluhan di daerah, seperti pengadaan sarana kendaraan roda 2 bagi penyuluh, pengembangan sistem informasi penyuluhan melalui jaringan internet (Cyber Extension) dan  Pengembangan Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN)


Implementasi UU No.16 Tahun 2006 tentang SP3K sampai saat ini belum optimal, hal ini dapat dilihat dari keragaan, sebagai berikut :
1.      Kelembagaan :
a.      Pada tingkat provinsi baru terbentuk 23 unit Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan berdasarkan Perda, 5  (lima) unit Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan berdasarkan Pergub, dan 5 (lima) unit berupa non kelembagaan;
b.      Pada tingkat kabupaten/kota baru terbentuk 153 unit Badan Pelaksanan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan berdasarkan Perda, 181 unit Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan  berdasarkan Perda, 31 unit Bapelluh berdasarkan Perbup/Perwali, dan 158 unit berupa non kelembagaan penyuluhan.
2.      Ketenagaan
Data tenaga Penyuluh Pertanian yang tercatat di Pusat Penyuluhan Pertanian sampai dengan Desember 2013 adalah 47.325 orang, terdiri atas :
a.      Penyuluh Pertanian PNS sebanyak 26.261 orang;
b.      Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) sebanyak 21.064 orang; dan
3.      Penyelenggaraan
a.      Programa penyuluhan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan telah disusun di setiap tingkatan wilayah. Namun demikian, programa penyuluhan belum sepenuhnya menjadi acuan dalam pelaksanaan penyuluhan.
b.      Guna mendukung penyelenggaraan penyuluhan, sejak tahun 2006 telah didistribusikan dan dibangun sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, seperti: Kendaraan Roda Dua bagi Penyuluh Pertanian, Mobil Unit Penyuluhan Pertanian, Perangkat Cyber Extension, Soil Tester, Pembangunan Balai Penyuluhan di Kecamatan melalui dana FEATI dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian;
c.       Sistem informasi dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dari daerah ke pusat dilakukan melalui pos udara, faximili (012-7804386) dan e-mail dengan alamat:
1)      programpusluh@yahoo.co.id
2)      nununutari@gmail.com
3)      andreasnadianto@gmail.com
Selain hasil-hasil yang telah dicapai sampai dengan tahun 2013, terdapat  permasalahan yang dihadapi dalam pemantapan sistem penyuluhan pertanian guna mewujudkan sumberdaya manusia pertanian yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global, yaitu:
a.      Lemahnya kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b.      Lemahnya kapasitas kelembagaan petani. 
c.       Belum optimalnya jumlah dan kompetensi penyuluh pertanian.
d.      Belum optimalnya penyelenggaraan penyuluhan pertanian. 
e.      Belum optimalnya dukungan sarana-prasarana dan pembiayaan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Berdasarkan kondisi dan permasalahan dalam penyelenggaran penyuluhan pertanian tersebut, Pusat Penyuluhanrancang program dan kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian melalui pola Dana Dekonsentrasi.

B.            Maksud dan Tujuan
Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Penyuluhan Pertanian dimaksudkan agar pengelolaan dana dekonsentrasi sesuai dengan peraturan/pedoman yang telah ditetapkan, baik dari aspek teknis maupun administrasi.
Sedangkan tujuannya adalah :
A.   Memenuhi sasaran kegiatan dan mencapai target yang telah ditetapkan dalam Mendukung Program Empat Sukses Pembangunan Pertanian;
B.   Melaksanakan kegiatan penyuluhan yang dibiayai melalui dana dekonsentrasi secara tertib administrasi dan teknis;
C.   Meningkatkan koordinasi dan sinergitas penyelenggaraan kegiatan penyuluhan pertanian antara pusat dan daerah.

C.            Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian tahun 2014, adalah sebagai berikut:
1.     Alokasi dan Kegiatan Dana Dekonsentrasi
2.     Organisasi dan Mekanisme Kerja Satker Dana Dekonsentrasi
3.     Pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi

D.           Pengertian
1.      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2.      Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dana dekonsentrasi.
3.      Kelembagaan Penyuluhan Provinsi adalah lembaga pemerintah di Provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan, yaitu: Badan Koordinasi Penyuluhan/Badan Ketahanan Pangan dan  Penyuluhan Pertanian/Kelembagaan yang menangani penyuluhan di Provinsi;
4.      Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota adalah lembaga pemerintah di Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan, yaitu: Badan Pelaksana Penyuluhan/Badan Ketahanan Pangan dan  Penyuluhan Pertanian/Kelembagaan yang menangani penyuluhan di Kabupaten/Kota.
5.      Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian adalah pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada THL-TB Penyuluh Pertanian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi  sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian.
6.      Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah biaya yang diberikan kepada para penyuluh  untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana kerja pelaksanaan penyuluhan pertanian yang telah dibuat, sehingga dapat meningkatkan kinerjanya.
7.      Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh kepalada daerah menggunakan APBD
8.      Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas  pelaksanaan barang/jasa
9.      Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab atas  pelaksanaan keuangan

7.      PMK No. 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

1.      Kelembagaan penyuluhan pemerintah di 33 provinsi dan 497 Kabupaten/Kota;
2.      Penyuluh pertanian PNS penerima BOP sebanyak 26.261 orang;
3.      Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) sebanyak 21.064 orang di 497 kabupaten/kota;
4.      Kelembagaan petani di 3.730 WKPP


ALOKASI DAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2014

Pengalokasian dana dekonsentrasi Pusat Penyuluhan Pertanian mengacu pada sinergitas antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta berbagai sumber pembiayaan yang tersedia, baik dari APBD provinsi dan kabupaten/kota maupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dana dekonsentrasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian dialokasikan kepada 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota. Pemberian dana dekonsentrasi tersebut dititikberatkan kepada kelembagaan penyuluhan yang sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 berdasarkan data bulan Oktober 2013 dan PP No. 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Di tingkat provinsi, status kelembagaan penyuluhan dibagi dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
1.        Badan Koordinasi Penyuluhan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA);
2.        Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan  yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) atau Peraturan Gubernur (PERGUB);
3.        Unit kerja pelaksana penyuluhan tingkat provinsi (kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian).
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, status dan bentuk kelembagaan penyuluhan dibagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
1.        Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) yang dibentuk berdasarkan PERDA;
2.        Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) yang dibentuk berdasarkan PERDA;
3.        Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BP4K) dan Badan Pelaksana Penyuluhan dan  Ketahanan Pangan (BP2KP) atau sebaliknya, yang dibentuk berdsarkan Peraturan Bupati/Walikota;
4.        Unit kerja pelaksana penyuluhan (kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian).
Kategori Status dan Bentuk Kelembagaan Penyuluhan Provinsi Dan Kabupaten/Kota. 
  
Kegiatan Dana Dekonsentrasi
Pusat Penyuluhan Pertanian memiliki strategi dan program Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian, sebagai berikut:

1.        Pengembangan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian.
2.        Pengembangan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian.
3.        Pemberdayaan Kelembagaan Petani.

4.        Optimalisasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
5.        Peningkatan Dukungan Sarana, Prasarana dan Pembiayaan Penyuluhan Pertanian.
Dalam pelaksanaannya, program dan kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian pada tahun 2014 didukung anggaran sebesar Rp. 634.413.824.000,- (Enam ratus tiga puluh empat milyar empat ratus tiga belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu Rupiah) melalui Dana Dekonsentrasi (Lampiran 2).
Kegiatan yang dibiayai melalui dana dekonsentrasi, adalah:
1.        Honor dan BOP THL-TB PP selama 10 bulan
2.        Biaya Operasional Penyuluh (BOP) untuk Penyuluh PNS selama 12 bulan
3.        Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Provinsi
4.        Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Kab/Kota
5.        Peningkatan Kapasitas Balai Penyuluhan Kecamatan (BP3K) sebagai POSKO Pelaksana Pembangunan Pertanian
6.        Pengawalan dan Pendampingan Penyuluh di Luar Lokasi SL-PTT Padi, Jagung dan Kedelai serta SRI
7.        Pemberdayaan Petani melalui Pengawalan dan Pendampingan Penyuluh di Sentra Produksi Sapi
8.        Pemberdayaan Petani melalui Pengawalan dan Pendampingan Penyuluh di Sentra Produksi Tebu
9.        Pemberdayaan Petani melalui Pengawalan dan Pendampingan Penyuluh di Sentra Produksi Hortikultura  
10.    Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani
11.    Penumbuhan dan Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya melalui Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan
12.    Penyelenggaraan PENAS XIV Tahun 2014
13.    Langganan Tabloid Pertanian
14.    Pengawalan dan Pendampingan SL-PTT
15.    Langganan Majalah Pertanian bagi Kelembagaan Penyuluhan


ORGANISASI DAN MEKANISME KERJA PENGELOLAANDANA DEKONSENTRASI

A.          Organisasi Pengelola Dana Dekonsentrasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 58/Permentan/KU.410/12/2009 tentang Pelimpahan Pengelolaan Kegiatan dan Tanggungjawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2010 kepada Gubernur, Gubernur menetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Satker Pelaksana Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian di tingkat Provinsi. Penyelenggaraan Program dan Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bakorluh/Kelembagaan yang menangani Penyuluhan Pertanian di Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Dana Dekonsentrasi Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian di Provinsi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur.
Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh  Pejabat Pembuat Komitmen (P2K), Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditetapkan oleh KPA Satker Dana Dekonsentrasi Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian di Provinsi berdasarkan usulan Kepala Sekretariat Bakorluh/Kelembagaan yang membidangi penyuluhan di tingkat Provinsi. Dalam pelaksanaannya, Sekretariat Badan Koodinasi Penyuluhan/ Kelembagaan yang menangani penyuluhan di tingkat Provinsi secara fungsional berkoordinasi dengan BP4K/BP2KP/Kelembagaan yang membidangi penyuluhan di Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat pejabat KPA Satker Dana Dekonsentrasi Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian di Provinsi, meminta kepada Kepala BP4K/BP2KP/Kelembagaan yang menangani penyuluhan di Kabupaten/Kota bertindak selaku penanggungjawab kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota sekaligus menunjuk pejabat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Penunjukan petugas tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

B.          Mekanisme Kerja Pengelolalaan Dana Dekonsentrasi
1.      Provinsi
a.      Untuk membantu Pelaksanaan Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota, KPA meminta Bupati/Walikota untuk mengusulkan/menetapkan BP4K/BP2KP/Kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian di Kabupaten/Kota sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian;
b.      Satker Pelaksana Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian di tingkat provinsi mengadakan rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi dengan Penanggungjawab Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota untuk membahas rencana pelaksanaan kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian yang difasilitasi melalui Dana Dekonsentrasi Tahun 2014;
c.       Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, Satker Pelaksana Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian di tingkat provinsi menyusun Rencana Kerja Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Pertanian Provinsi yang bersangkutan selama satu tahun;
d.      Satker Pelaksana Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian di tingkat provinsi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan untuk mengevaluasi terlaksanannya kegiatan yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota;
e.      Satker Pelaksana Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian di tingkat provinsi menyampaikan Laporan Triwulanan, Bulanan Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Pertanian Tingkat Provinsi setiap minggu ke II pada triwulan  berikutnya kepada Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Gedung D lantai V,  Jalan Harsono RM. No. 3 Jakarta 12550, Email : programpusluh@yahoo.co.id;

2.      Kabupaten/Kota
a.      Berdasarkan hasil rapat koordinasi di tingkat provinsi, Penanggungjawab Kegiatan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota mengadakan pertemuan teknis untuk  mensinergikan dan menyusun Rencana Kerja Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Pertanian bersama kabupaten/kota yang bersangkutan selama satu tahun;
b.      Penanggungjawab Kegiatan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan untuk mengevaluasi keterlaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota;
c.      Penanggungjawab Kegiatan Penyuluhan Pertanian di kabupaten/kota menyampaikan Laporan Bulanan Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Pertanian Tingkat Kabupaten/Kota setiap minggu ke I pada bulan berikutnya kepada  Satker Pelaksana Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian di tingkat provinsi dan ditembuskan ke Pusat Penyuluhan Pertanian;
d.      Dalam Pengelolaan Dana Dekonsentrasi, penanggungjawab kegiatan di Kabupaten/Kota dibantu oleh pelaksana teknis kegiatan (pejabat struktural).


C.               Alur Pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi
Agar pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi tahun 2014, dapat berjalan dengan baik dan efektif  sesuai pelaksanaan penyuluhan pertanian maka perlu digambarka bagan dan alur kegiatannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai  hasil dan pelaporan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Weblog Penyuluhan Pertanian Cherbon ini silahkan dimanfaatkan untuk penyediaan materi Penyuluhan bagi para Penyuluh dan untuk mendapatkan angka kredit pointnya juga dalam upaya transfer teknologi kepada pelaku utama