===================================================================================================================================================================================================================================================================================================================================
=====================================================================
PEDOMAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI KEGIATAN PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN
Penyuluhan Pertanian memiliki peran yang sangat strategis
di dalam mendukung dan mengawal program utama pembangunan pertanian, untuk
tercapainya Empat Sukses Pembangunan Pertanian, yaitu: (1) Swasembada dan
Swasembada Berkelanjutan; (2) Diversifikasi Pangan; (3) Peningkatan Nilai
Tambah, Daya Saing dan Ekspor, dan (4) Peningkatan Kesejahteraan Petani.
Sesuai dengan fungsi Pusat Penyuluhan Pertanian dan
memperhatikan potensi, capaian hasil pada periode sebelumnya, serta tantangan
dan permasalahan yang ada, maka visi Pusat Penyuluhan Pertanian periode
2010-2014 adalah ”Menjadikan Pusat
Penyuluhan Pertanian andal untuk mewujudkan pelaku utama dan pelaku usaha yang
profesional, kreatif, inovatif, dan berwawasan global”.
Guna mewujudkan visi tersebut, Pusat Penyuluhan Pertanian
mencanangkan Program Aksi Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian. Pemantapan
Sistem Penyuluhan Pertanian tersebut merupakan upaya untuk mendudukkan,
memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud
kesatuan arah dan kesatuan gerak di
dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Untuk meningkatkan peran
penyuluhan pertanian dalam pembangunan pertanian, perlu adanya sinergitas dan penyamaan persepsi terhadap
kegiatan-kegiatan penyuluhan di daerah dengan program penyuluhan di pusat, sesuai dengan peran
pemerintah sebagai regulator, koordinator dan supervisor, maka Kementerian
Pertanian melalui Satker Badan Koordinasi/Kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian memfasilitasi dana Dekonsentrasi kegiatan penyuluhan pertanian Tahun 2014.
Dukungan Pemerintah terhadap penyelenggaraan penyuluhan
tahun 2014 di provinsi dan
kabupaten/kota, dilaksanakan melalui:
1.
Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari APBN yang dialokasikan di 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota;
2.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bidang Pertanian dalam rangka membantu kabupaten/kota untuk pembangunan,
rehabilitasi/renovasi, penyediaan sarana Balai Penyuluhan Kecamatan, penyediaan
seperangkat alat pembelajaran untuk Balai Penyuluhan Kecamatan,
dan pengadaan sarana motor roda 2 untuk penyuluh pertanian;
3.
Alokasi dana untuk Pembinaan
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Pusat yang secara tidak langsung
mendukung penyelenggaraan penyuluhan di daerah, seperti pengadaan sarana
kendaraan roda 2 bagi penyuluh, pengembangan sistem informasi penyuluhan
melalui jaringan internet (Cyber
Extension) dan Pengembangan Sistem Informasi Penyuluh
Pertanian (SIMLUHTAN)
Implementasi UU No.16 Tahun 2006 tentang SP3K sampai saat
ini belum optimal, hal ini dapat dilihat dari keragaan, sebagai berikut :
1.
Kelembagaan :
a. Pada tingkat provinsi baru terbentuk 23 unit Badan
Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan berdasarkan Perda,
5 (lima) unit Badan Koordinasi
Penyuluhan dan Ketahanan Pangan berdasarkan Pergub, dan 5 (lima) unit berupa
non kelembagaan;
b. Pada tingkat kabupaten/kota baru terbentuk 153 unit Badan
Pelaksanan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan berdasarkan Perda, 181
unit Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan berdasarkan Perda, 31 unit Bapelluh
berdasarkan Perbup/Perwali, dan 158 unit berupa non kelembagaan penyuluhan.
2.
Ketenagaan
Data tenaga Penyuluh Pertanian yang tercatat di Pusat
Penyuluhan Pertanian sampai dengan Desember 2013 adalah 47.325 orang, terdiri atas :
a. Penyuluh Pertanian PNS sebanyak 26.261 orang;
b. Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
(THL-TB PP) sebanyak 21.064 orang; dan
3.
Penyelenggaraan
a. Programa penyuluhan sebagai acuan dalam penyelenggaraan
penyuluhan telah disusun di setiap tingkatan wilayah. Namun demikian, programa
penyuluhan belum sepenuhnya menjadi acuan dalam pelaksanaan penyuluhan.
b. Guna mendukung penyelenggaraan penyuluhan, sejak tahun
2006 telah didistribusikan dan dibangun sarana dan prasarana penyuluhan
pertanian, seperti: Kendaraan Roda Dua bagi Penyuluh Pertanian, Mobil Unit Penyuluhan Pertanian, Perangkat Cyber Extension, Soil Tester, Pembangunan Balai Penyuluhan di Kecamatan melalui dana
FEATI dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian;
c. Sistem informasi dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dari
daerah ke pusat dilakukan melalui pos udara, faximili (012-7804386) dan e-mail dengan alamat:
1) programpusluh@yahoo.co.id
2) nununutari@gmail.com
3) andreasnadianto@gmail.com
Selain hasil-hasil yang telah dicapai sampai dengan tahun 2013, terdapat permasalahan yang dihadapi dalam pemantapan
sistem penyuluhan pertanian guna mewujudkan sumberdaya manusia pertanian yang
profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global, yaitu:
a. Lemahnya kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian di
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Lemahnya kapasitas kelembagaan petani.
c. Belum optimalnya jumlah dan kompetensi penyuluh
pertanian.
d. Belum optimalnya penyelenggaraan penyuluhan
pertanian.
e. Belum optimalnya dukungan sarana-prasarana dan pembiayaan
dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Berdasarkan kondisi dan permasalahan dalam penyelenggaran
penyuluhan pertanian tersebut, Pusat Penyuluhanrancang program dan kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian melalui pola Dana
Dekonsentrasi.
B.
Maksud dan Tujuan
Penyusunan Pedoman
Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Penyuluhan Pertanian dimaksudkan agar pengelolaan dana
dekonsentrasi sesuai dengan peraturan/pedoman yang telah ditetapkan, baik dari aspek teknis maupun administrasi.
Sedangkan
tujuannya adalah :
A.
Memenuhi
sasaran kegiatan dan mencapai target yang telah ditetapkan dalam Mendukung
Program Empat Sukses Pembangunan Pertanian;
B.
Melaksanakan kegiatan penyuluhan yang
dibiayai melalui dana dekonsentrasi
secara tertib administrasi dan teknis;
C.
Meningkatkan koordinasi dan sinergitas penyelenggaraan kegiatan penyuluhan pertanian antara pusat dan daerah.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian tahun 2014, adalah sebagai berikut:
1. Alokasi
dan Kegiatan Dana Dekonsentrasi
2. Organisasi
dan Mekanisme Kerja Satker Dana Dekonsentrasi
3. Pelaksanaan
Kegiatan Dana Dekonsentrasi
D.
Pengertian
1. Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Dana
dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dana dekonsentrasi.
3. Kelembagaan
Penyuluhan Provinsi adalah lembaga pemerintah di Provinsi yang mempunyai tugas
dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan, yaitu: Badan Koordinasi
Penyuluhan/Badan Ketahanan Pangan dan
Penyuluhan Pertanian/Kelembagaan yang menangani penyuluhan di Provinsi;
4. Kelembagaan
Penyuluhan Kabupaten/Kota adalah lembaga pemerintah di Kabupaten/Kota yang
mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan, yaitu: Badan Pelaksana
Penyuluhan/Badan Ketahanan Pangan dan
Penyuluhan Pertanian/Kelembagaan yang menangani penyuluhan di
Kabupaten/Kota.
5. Honorarium
THL-TB Penyuluh Pertanian adalah
pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada THL-TB Penyuluh
Pertanian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian.
6. Biaya
Operasional Penyuluh (BOP) adalah biaya yang diberikan kepada para
penyuluh untuk lebih memperlancar
pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana kerja pelaksanaan
penyuluhan pertanian yang telah dibuat, sehingga dapat meningkatkan kinerjanya.
7. Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan oleh kepalada daerah menggunakan APBD
8. Pejabat
Pembuat Komitmen (P2K) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan barang/jasa
9. Bendahara
Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan keuangan
7. PMK
No. 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
1.
Kelembagaan penyuluhan pemerintah di 33 provinsi
dan 497 Kabupaten/Kota;
2.
Penyuluh pertanian PNS penerima BOP sebanyak 26.261
orang;
3.
Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh
Pertanian (THL-TB PP) sebanyak 21.064 orang di 497
kabupaten/kota;
4.
Kelembagaan petani di 3.730
WKPP
ALOKASI DAN
KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2014
Pengalokasian dana dekonsentrasi Pusat
Penyuluhan Pertanian mengacu pada sinergitas
antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta berbagai sumber
pembiayaan yang tersedia, baik dari APBD provinsi dan kabupaten/kota maupun
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dana dekonsentrasi penyelenggaraan
penyuluhan pertanian dialokasikan kepada 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota. Pemberian
dana dekonsentrasi tersebut dititikberatkan kepada kelembagaan penyuluhan yang sesuai
dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 berdasarkan data bulan Oktober 2013
dan PP No. 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Di tingkat provinsi, status kelembagaan
penyuluhan dibagi dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
1.
Badan Koordinasi Penyuluhan yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA);
2.
Badan Koordinasi Penyuluhan dan
Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah (PERDA) atau Peraturan Gubernur (PERGUB);
3.
Unit kerja pelaksana
penyuluhan tingkat provinsi (kelembagaan
yang menangani penyuluhan pertanian).
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, status dan bentuk kelembagaan penyuluhan dibagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
1.
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan
Kehutanan (BP4K) yang dibentuk berdasarkan PERDA;
2.
Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) yang dibentuk berdasarkan PERDA;
3.
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BP4K) dan Badan
Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan
Pangan (BP2KP) atau sebaliknya, yang dibentuk berdsarkan Peraturan Bupati/Walikota;
4.
Unit kerja pelaksana
penyuluhan (kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian).
Kategori Status dan Bentuk Kelembagaan Penyuluhan Provinsi Dan
Kabupaten/Kota.
Kegiatan Dana Dekonsentrasi
Kegiatan Dana Dekonsentrasi
Pusat
Penyuluhan Pertanian memiliki strategi dan program Pemantapan Sistem
Penyuluhan Pertanian, sebagai berikut:
1.
Pengembangan Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian.
2.
Pengembangan Ketenagaan
Penyuluhan Pertanian.
4.
Optimalisasi Penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian.
5.
Peningkatan Dukungan Sarana,
Prasarana dan Pembiayaan Penyuluhan Pertanian.
Dalam
pelaksanaannya, program dan kegiatan Pemantapan
Sistem Penyuluhan Pertanian pada tahun 2014 didukung anggaran sebesar Rp. 634.413.824.000,- (Enam ratus tiga puluh empat milyar empat ratus tiga belas juta
delapan ratus dua puluh empat ribu Rupiah)
melalui Dana Dekonsentrasi (Lampiran 2).
Kegiatan yang dibiayai
melalui dana dekonsentrasi, adalah:
1.
Honor dan BOP
THL-TB PP selama 10 bulan
2.
Biaya
Operasional Penyuluh (BOP) untuk Penyuluh PNS selama 12 bulan
3.
Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Provinsi
4.
Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Kab/Kota
5.
Peningkatan
Kapasitas Balai Penyuluhan Kecamatan (BP3K) sebagai POSKO Pelaksana Pembangunan
Pertanian
6.
Pengawalan
dan Pendampingan Penyuluh di Luar Lokasi SL-PTT Padi, Jagung dan Kedelai serta
SRI
7.
Pemberdayaan
Petani melalui Pengawalan dan Pendampingan Penyuluh di Sentra Produksi Sapi
8.
Pemberdayaan
Petani melalui Pengawalan dan Pendampingan Penyuluh di Sentra Produksi Tebu
9.
Pemberdayaan
Petani melalui Pengawalan dan Pendampingan Penyuluh di Sentra Produksi
Hortikultura
10.
Penumbuhan
dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani
11.
Penumbuhan
dan Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya melalui Pos Penyuluhan
Desa/Kelurahan
12.
Penyelenggaraan
PENAS XIV Tahun 2014
13.
Langganan
Tabloid Pertanian
14.
Pengawalan
dan Pendampingan SL-PTT
15.
Langganan
Majalah Pertanian bagi Kelembagaan Penyuluhan
ORGANISASI DAN MEKANISME KERJA PENGELOLAANDANA DEKONSENTRASI
A.
Organisasi Pengelola Dana Dekonsentrasi
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor: 58/Permentan/KU.410/12/2009
tentang Pelimpahan Pengelolaan Kegiatan dan
Tanggungjawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2010
kepada Gubernur, Gubernur menetapkan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Satker Pelaksana Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian di
tingkat Provinsi. Penyelenggaraan Program dan Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian dilaksanakan
oleh Kepala Sekretariat Bakorluh/Kelembagaan yang menangani Penyuluhan Pertanian
di Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Dana
Dekonsentrasi Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian di Provinsi yang
ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur.
Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(P2K), Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penguji Surat
Perintah Membayar (SPM) yang ditetapkan oleh KPA
Satker Dana Dekonsentrasi Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian di Provinsi
berdasarkan usulan Kepala Sekretariat Bakorluh/Kelembagaan
yang membidangi penyuluhan di tingkat
Provinsi. Dalam pelaksanaannya, Sekretariat Badan
Koodinasi Penyuluhan/ Kelembagaan yang menangani penyuluhan di tingkat Provinsi secara fungsional berkoordinasi
dengan BP4K/BP2KP/Kelembagaan yang membidangi penyuluhan di Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat pejabat KPA Satker Dana Dekonsentrasi
Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian di Provinsi, meminta
kepada Kepala BP4K/BP2KP/Kelembagaan
yang menangani penyuluhan di Kabupaten/Kota bertindak
selaku penanggungjawab kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota sekaligus menunjuk pejabat Bendahara
Pengeluaran Pembantu (BPP). Penunjukan petugas tersebut ditetapkan berdasarkan
peraturan yang berlaku.
B.
Mekanisme Kerja Pengelolalaan Dana Dekonsentrasi
1. Provinsi
a. Untuk membantu Pelaksanaan Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota, KPA meminta Bupati/Walikota untuk mengusulkan/menetapkan
BP4K/BP2KP/Kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian di Kabupaten/Kota sebagai penanggungjawab pelaksana
kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian;
b. Satker
Pelaksana Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian di
tingkat provinsi mengadakan rapat koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi dengan Penanggungjawab Kegiatan Pemantapan
Sistem Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota untuk membahas rencana pelaksanaan
kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian yang difasilitasi melalui Dana Dekonsentrasi
Tahun 2014;
c. Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, Satker
Pelaksana Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian di
tingkat provinsi menyusun Rencana Kerja
Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Pertanian Provinsi yang bersangkutan selama
satu tahun;
d. Satker
Pelaksana Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian di
tingkat provinsi melakukan supervisi
terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten/kota
dan kecamatan untuk mengevaluasi terlaksanannya kegiatan yang menjadi tanggung
jawab kabupaten/kota;
e. Satker
Pelaksana Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian di
tingkat provinsi menyampaikan Laporan Triwulanan, Bulanan Pelaksanaan Kegiatan
Penyuluhan Pertanian Tingkat Provinsi setiap minggu ke II pada triwulan
berikutnya
kepada Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian,
Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Gedung
D lantai V, Jalan
Harsono RM. No. 3 Jakarta 12550,
Email : programpusluh@yahoo.co.id;
2. Kabupaten/Kota
a. Berdasarkan hasil rapat koordinasi di tingkat provinsi,
Penanggungjawab Kegiatan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota mengadakan pertemuan teknis untuk mensinergikan dan menyusun Rencana Kerja Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan
Pertanian bersama kabupaten/kota yang
bersangkutan selama satu tahun;
b. Penanggungjawab Kegiatan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan
terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan untuk
mengevaluasi keterlaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab
kabupaten/kota;
c. Penanggungjawab Kegiatan Penyuluhan Pertanian di kabupaten/kota menyampaikan Laporan Bulanan Pelaksanaan
Kegiatan Penyuluhan Pertanian Tingkat Kabupaten/Kota setiap minggu ke I pada
bulan berikutnya kepada Satker
Pelaksana Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian di tingkat
provinsi dan
ditembuskan ke Pusat Penyuluhan Pertanian;
d. Dalam Pengelolaan Dana Dekonsentrasi,
penanggungjawab kegiatan di Kabupaten/Kota dibantu oleh pelaksana teknis
kegiatan (pejabat struktural).
C.
Alur
Pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi
Agar
pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi tahun 2014, dapat berjalan dengan baik
dan efektif sesuai pelaksanaan
penyuluhan pertanian maka perlu digambarka bagan dan alur kegiatannya mulai
dari perencanaan, pelaksanaan sampai hasil dan pelaporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar